Kabupaten Labuhanbatu Utara | 9 Oktober 2025, Pengadilan Agama Rantauprapat berpartisipasi dalam kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Acara berlangsung di Aula Ridho Yaman, Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan lembaga pemerintahan serta aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Swasono, S.T., M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan kelembagaan yang tanggap terhadap ancaman narkoba. Menurut beliau, ancaman penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat melemahkan fondasi moral dan produktivitas aparatur pemerintahan serta masyarakat secara luas.
Sebagai salah satu narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat (Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A.) menyampaikan materi berjudul “Perspektif Pengadilan Agama terhadap Perkawinan dan Dampak Perceraian ASN Akibat Penyalahgunaan Narkoba.” Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak hukum pidana, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial dan psikologis dalam keluarga, termasuk potensi retaknya hubungan rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN.
Selain Pengadilan Agama, hadir pula dua narasumber lain yang memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi.
- Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan materi “Penegakan Hukum Akibat Penyalahgunaan Narkotika terhadap Anak dan Aparatur Sipil Negara (ASN).” Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik di kalangan masyarakat umum maupun aparatur negara, sebagai upaya pencegahan sekaligus efek jera.
- Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara memaparkan materi “Kebijakan Strategis Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Dukungan Penerbitan Regulasi dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pemerintah, Lingkungan Pendidikan, dan Lingkungan Masyarakat.” Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan preventif dan pembentukan regulasi untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai sektor kehidupan.
Melalui kegiatan ini, seluruh narasumber sepakat bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi kuat antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berintegritas.
Partisipasi Pengadilan Agama Rantauprapat dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah menuju Kota Tanggap Ancaman Narkoba, serta memperkuat nilai-nilai ketahanan keluarga dan profesionalisme ASN di wilayah hukum Labuhanbatu Raya.