Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Peraturan Bersama
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Ketapang :
| Nomor | Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Ketapang | 
| 1 | Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Ketapang diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja WFO/WFH yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat selama maupun jam pulang. | 
| 2 | Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. | 
| 3 | Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. | 
| 4 | Setiap hari Senin Pagi dan Jum;at Sore diadakan kegiatan Apel, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai dan Tenaga Honorer PA Rantauprapat. | 
| 6 | Setiap hari Jumat minggu ke dua pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Jumat bersih yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga Honorer | 
| 7 | Setiap hari Kerja sholat dzuhur dan Ashar berjamaah. | 
| 8 | Setiap hari Jum’at Pagi diadakan Olahraga Tenis bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Dilaksanakan setelah Jumat bersih di Minggu jumat kedua. | 
| 9 | Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan. | 
 
				
 
                                                                                        
                         
                                                                                        
                         
                         
                                                                 
                        