PA Rantauprapat Ikuti Wawancara Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2026

Rantauprapat, 14 September 2026 — Pengadilan Agama Rantauprapat mengikuti wawancara Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026 bersama Tim Penilai Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Rantauprapat selama lebih kurang dua jam.

Rangkaian wawancara diawali dengan pemaparan materi selama 15 menit oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H. Dalam pemaparannya, disampaikan berbagai upaya, inovasi, serta hasil pembangunan Zona Integritas yang telah dilaksanakan sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

DESK EVALUASI 2

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Tim Penilai Internal melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada enam area perubahan, termasuk implementasi program, keberlanjutan inovasi, penguatan budaya kerja, serta komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang prima dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat didampingi oleh Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, para Koordinator Area I sampai dengan Area VI, Panitera, Sekretaris, Agen Perubahan, Duta Zona Integritas, dan Duta Layanan.

Keikutsertaan dalam wawancara evaluasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK Tahun 2026. Pengadilan Agama Rantauprapat berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat pelaksanaan evaluasi, tetapi juga dalam setiap pelaksanaan tugas dan pemberian layanan kepada masyarakat.

DESK EVALUASI 1

Melalui semangat kebersamaan dan dukungan seluruh aparatur, Pengadilan Agama Rantauprapat berharap proses evaluasi dapat berjalan dengan lancar serta memberikan hasil terbaik dalam mewujudkan badan peradilan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. (PTIP-PA Rantauprapat)

PA Rantauprapat dan Pemkab Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Pelayanan

Rantauprapat, 4 September 2026 — Pengadilan Agama Rantauprapat bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelayanan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., bersama Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., M.K.M.

mou lbatu 1mou lbatu 5

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, pimpinan perangkat daerah, serta para tamu undangan. Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Darmansyah Siagian, S.Ag., M.A.P., sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus permohonan keberkahan dan kelancaran atas kerja sama yang dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat dan Bupati Labuhanbatu menyampaikan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi serta menghadirkan pelayanan yang terintegrasi bagi masyarakat. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya diwujudkan dalam bentuk administratif, tetapi juga melalui program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

mou lbatu 4mou lbatu 6

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Rantauprapat dengan empat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk menjaga keutuhan keluarga serta menurunkan angka perceraian dan perkawinan dini. Upaya tersebut akan dilaksanakan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, anak-anak, serta generasi muda, penguatan layanan konseling dan pendampingan keluarga, peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi dan terpenuhi setelah adanya putusan pengadilan. Hal tersebut meliputi penguatan koordinasi antarlembaga, pendampingan terhadap perempuan dan anak, serta percepatan penerbitan dokumen kependudukan yang menyesuaikan dengan status hukum masyarakat pascaputusan pengadilan.

mou lbatu 2mou lbatu 3

Sebagai bentuk nyata pelaksanaan sinergi pelayanan, Bupati Labuhanbatu turut menyerahkan dokumen kependudukan pascaputusan pengadilan kepada masyarakat yang telah selesai berperkara di Pengadilan Agama Rantauprapat. Penyerahan tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi Pengadilan Agama Rantauprapat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi perempuan, anak, dan keluarga. (PTIP-PA Rantauprapat)

PA Rantauprapat dan Pemkab Labuhanbatu Selatan Perkuat Sinergi Pelayanan melalui Penandatanganan MoU dan MoA

Labuhanbatu Selatan, 1 September 2026 — Pengadilan Agama Rantauprapat bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., bersama Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, S.H. Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua instansi untuk meningkatkan koordinasi dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, mudah, serta terintegrasi.

mou labusel 1mou labusel 5

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara Pengadilan Agama Rantauprapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Perjanjian tersebut merupakan bentuk penguatan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, serta upaya menjaga ketahanan keluarga.

Melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang telah memperoleh putusan pengadilan dapat menerima kemudahan dalam pembaruan dokumen kependudukan. Sementara itu, kolaborasi dengan perangkat daerah lainnya diharapkan mendukung pelaksanaan edukasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak secara berkelanjutan.

mou labusel 2mou labusel 4

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan turut menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kepada para pihak yang telah selesai berperkara di Pengadilan Agama Rantauprapat. Penyerahan ini merupakan bentuk nyata implementasi sinergi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian administrasi kependudukan kepada masyarakat pascaputusan pengadilan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi Pengadilan Agama Rantauprapat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang cepat, tepat, terpadu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (PTIP-PA Rantauprapat)

Pengadilan Agama Rantauprapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Rantauprapat, 19 Agustus 2026 — Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi serta kolaborasi antarlembaga.

mou kejari 2mou kejari 3

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat turut didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Rantauprapat, sementara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu turut hadir dan mendampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

mou kejari 1mou kejari 4

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan semakin mempererat koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Agama Rantauprapat dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung RI menjadi pengingat untuk terus memperkuat kolaborasi, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (PTIP-PA Rantauprapat)

Pimpinan PA Rantauprapat Ikuti Rangkaian Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Bersama FORKOPIMDA Labuhanbatu

Rantauprapat, 17 Agustus 2026 — Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu turut diikuti oleh pimpinan Pengadilan Agama Rantauprapat. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat sinergi dan kebersamaan antara Pengadilan Agama Rantauprapat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Labuhanbatu.

Usai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kantor Pengadilan Agama Rantauprapat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A., mengikuti upacara bersama FORKOPIMDA Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan Ikabina Rantauprapat.

 

Keikutsertaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat dalam upacara tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh unsur FORKOPIMDA serta berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

waka ikabina 1waka ikabina 2

Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kemudian dilanjutkan pada sore hari dengan Upacara Penurunan Bendera Pusaka Merah Putih yang dilaksanakan di Lapangan Ikabina Rantauprapat. Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., turut mengikuti Upacara Penurunan Bendera Pusaka Merah Putih bersama FORKOPIMDA Kabupaten Labuhanbatu. Upacara tersebut berlangsung dengan khidmat dan dipimpin oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T.

penurunan bendera 1penurunan bendera 3

Keikutsertaan pimpinan Pengadilan Agama Rantauprapat dalam seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen dalam menjaga sinergi dan hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah serta unsur FORKOPIMDA. Selain itu, momentum peringatan kemerdekaan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk terus menjunjung tinggi semangat persatuan, nasionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan semangat kemerdekaan, Pengadilan Agama Rantauprapat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berintegritas. (PTIP-PA Rantauprapat)

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat