PELAKSANAAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT


Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
  a. Biaya emanggilan para Pihak g. Biaya materai
  b. Biaya pemberitahuan isi putusan h. Biaya alat tulis kantor
  c. Biaya sita jaminan i. Biaya pengadaan / fotokopi
  d. Biaya pemeriksaan setempat j. Biaya pemberkasan / penjilidan berkas yang diminutasi
  e. Biaya saksi / saksi ahli k. Biaya pengiriman berkas
  f. Biaya eksekusi    
2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

 

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni)
2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan
3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA
4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung
5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
6.  Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni
7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran)
8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa

 

Laporan Pelaksanaan Pembebasa Biaya Perkara

TAHUN 2023

BULAN PAGU AWAL

REALISASI s/d BULAN LALU

REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari     Rp53.200.000,-     - - - - -
Februari Rp53.200.000,- - Rp5.225.000,-       Rp5.225.000,-             Rp47.975.000,-       45 perkara
Maret Rp53.200.000,- Rp5.225.000,- Rp10.310.000,- Rp15.535.000,- Rp37.665.000,- 34 perkara

TAHUN 2022

BULAN PAGU AWAL

REALISASI s/d BULAN LALU

REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari     Rp53.200.000,-     - - - - -
Februari Rp53.200.000,- - Rp2.355.000,-       Rp2.355.000,-             Rp50.845.000,-       13 perkara
Maret Rp53.200.000,- Rp2.355.000,- Rp2.299.200,- Rp4.644.200,- Rp48.555.800,- 9 perkara
April Rp53.200.000,- Rp4.644.200,- Rp1.810.000,- Rp6.454.200,- Rp46.745.800,- 7 perkara
Mei Rp53.200.000,- Rp6.454.200,- Rp1.840.000,- Rp8.294.200,- Rp44.905.800,- 7 perkara
Juni Rp53.200.000,-  Rp8.294.200,-  Rp2.160.000,-   Rp10.454.200,-  Rp42.745.800,- 10 Perkara
Juli Rp53.200.000,-   Rp10.454.200,- Rp3.230.000,- Rp13.684.200,- Rp39.515.800,- 15 Perkara
Agustus  Rp53.200.000,-  Rp13.684.200,- Rp3.535.000,- Rp17.219.200,- Rp35.980.800,- 17 Perkara
September Rp53.200.000,-   Rp17.219.200,- Rp2.535.000,- Rp19.754.200,- Rp33.445.800,- 13 Perkara
Oktober  Rp53.200.000,-   Rp19.754.200,-  Rp12.480.000,-   Rp32.234.200,- Rp20.965.800,-  30 perkara 
November Rp53.200.000,-     Rp32.234.200,- Rp16.430.000,-   Rp48.664.200,- Rp4.535.800,-  40 Perkara 
Desember Rp53.200.000,-     Rp48.664.200,- Rp4.535.800,-  Rp53.200.000,-  17 Perkara 

TAHUN 2021

BULAN PAGU AWAL REALISASI s/d BULAN LALU REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari      Rp53.200.000,-      - - - Rp53.200.000,- -
Februari Rp53.200.000,- - - - Rp53.200.000,- -
Maret Rp53.200.000,- - Rp22.420.000,-      Rp22.420.000,-           Rp30.780.000,-      19 perkara
April Rp53.200.000,- Rp22.420.000,- Rp3.935.000,- Rp26.355.000,- Rp26.845.000,- 5 perkara
Mei Rp53.200.000,- Rp26.355.000,- - Rp26.355.000,- Rp26.845.000,- -
Juni Rp53.200.000,- Rp26.355.000,- - Rp26.355.000,- Rp26.845.000,- -
Juli Rp53.200.000,- Rp26.355.000,- Rp4.490.000,- Rp30.854.000,- Rp22.355.000,-  44 perkara
Agustus Rp53.200.000,- Rp30.854.000,- Rp4.926.000,- Rp35.711.000,- Rp17.429.000,- 44 perkara
September Rp53.200.000,- Rp35.711.000,- Rp13.710.000,- Rp49.421.000,- Rp3.779.000,- 14 perkara
Oktober Rp53.200.000,- Rp49.421.000,- Rp3.680.000,-  Rp53.101.000,- Rp99.000,-  10 perkara
November Rp53.200.000,-  Rp53.101.000,-  - Rp53.101.000,- Rp99.000,- -
Desember Rp53.200.000,-   Rp53.101.000,-  - Rp53.101.000,-  Rp99.000,- -
  • Afni Arif
  • Pta WBK
  • Anak Pak Suryadi
  • Anak Pak Afdal
  • Pelantikan Waka