PROSEDUR PENGAMBILAN SISA PANJAR

Pertama

Setelah Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua

Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas (Kasir) untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam Buku Jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani.

 

Kuitansi pengambalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

  • Lembar pertama untuk pemegang Kas
  • Lembar Kedua untuk Pemohon/Penggugat
  • Lembar Ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat

Pemohon/Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

  • Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil.
  • Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. Sesuai dengan SEMA-RI nomor 04 tahun 2008 tanggal 13 Juli 2008

   
  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya
  • Ayah Bu Fadlah
  • Pak Alpun
test31