Rantauprapat, 13 Juli 2026 — Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M., menerima kunjungan jajaran Polres Labuhanbatu, perangkat Desa Siamporik, serta kuasa hukum para pihak dalam rangka koordinasi pengamanan dan persiapan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Rap.
Jajaran Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) AKP Rasidin, S.H., didampingi Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Adlinsyah dan Paursubbagkerma IPDA S.F. Panjaitan, S.H., M.H. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan, meliputi kesiapan personel pengamanan, pengaturan jalur dan akses menuju lokasi objek eksekusi, pembagian tugas antarinstansi, mekanisme komunikasi selama pelaksanaan kegiatan, hingga langkah-langkah antisipatif terhadap potensi hambatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, perangkat Desa Siamporik diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan sekitar objek eksekusi serta membantu penyampaian informasi kepada masyarakat guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan, khususnya pada tahapan eksekusi yang memerlukan koordinasi dan kesiapan bersama.
"Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama Rantauprapat, Polres Labuhanbatu, pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait. Melalui koordinasi yang matang dan kesiapan teknis yang baik, kami berharap pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H.


Dengan adanya koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Rap dapat terlaksana secara efektif, profesional, serta tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(PTIP-PA Rantauprapat)
