PA Rantauprapat dan Pemkab Labuhanbatu Selatan Perkuat Sinergi Pelayanan melalui Penandatanganan MoU dan MoA

Labuhanbatu Selatan, 1 September 2026 — Pengadilan Agama Rantauprapat bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., bersama Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, S.H. Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua instansi untuk meningkatkan koordinasi dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, mudah, serta terintegrasi.

mou labusel 1mou labusel 5

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara Pengadilan Agama Rantauprapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Perjanjian tersebut merupakan bentuk penguatan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, serta upaya menjaga ketahanan keluarga.

Melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang telah memperoleh putusan pengadilan dapat menerima kemudahan dalam pembaruan dokumen kependudukan. Sementara itu, kolaborasi dengan perangkat daerah lainnya diharapkan mendukung pelaksanaan edukasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak secara berkelanjutan.

mou labusel 2mou labusel 4

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan turut menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kepada para pihak yang telah selesai berperkara di Pengadilan Agama Rantauprapat. Penyerahan ini merupakan bentuk nyata implementasi sinergi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian administrasi kependudukan kepada masyarakat pascaputusan pengadilan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi Pengadilan Agama Rantauprapat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang cepat, tepat, terpadu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (PTIP-PA Rantauprapat)

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat