E-Court

E-COURT (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/)

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  4. e-Litigation (Persidangan secara online)

LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

TATA CARA PENGGUNAAN

  1. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
  2. Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
  3. Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
  4. Panduan e-Court untuk Pengguna Terdaftar

E-SIGNATURE

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.

E-PAYMENT

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

 

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan

Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)
Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Prosedur Peringatan Dini

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR KEADAAN DARURAT

Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat adalah sebagai berikut :

Apabila anda melihat keadaan darurat , maka :

  1. Tetap tenang
  2. Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
  3. Putar nomor keadaan darurat

Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

Seringkali karena bencana alam datang secara tiba-tiba, kita menjadi panik dan tidak tahu apa yang harus dilakukan, yang terpikirkan adalah untuk segera lari menyelamatkan diri. Masalah yang lain-lain seperti rumah dan harta benda tidak akan terpikirkan sama sekali. Walaupun demikian tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya bencana, dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang ada didalam kantor. Hal ini dimaksudkan apabila bencana sudah selesai, maka para korban bencana pun masih harus tetap melanjutkan hidup dan dokumen tersebut dapat digunakan untuk bekal melanjutkan pekerjaan.

Jika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba

Di dalam kantor
Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan rekan anda. cari tempat yang luas supaya terhindar dari reruntuhan jika tidak memungkinkan Masuklah kebawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda.

Penyelamatan diri saat terjadi tsunami
jika berada di sekitar pantai, terasa ada guncangan gempa bumi, air laut dekat pantai surut secara tiba-tiba sehingga dasar laut terlihat, segeralah lari menuju ke tempat yang tinggi (perbukitan atau bangunan tinggi) sambil memberitahukan teman-teman yang lain. Jika gelombang pertama telah datang dan surut kembali, jangan segera turun ke daerah yang rendah. Biasanya gelombang berikutnya akan menerjang. Jika gelombang telah benar-benar mereda, lakukan pertolongan pertama pada korban.

Site Map

 

No MENU KODE
A Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
A1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
1 Profil Pengadilan, meliputi:
a. Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi Pengadilan; A1.1a
b. Struktur Organisasi Pengadilan; A1.1b
c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; A1.1c
d. Daftar nama Pejabat dan Hakim di Pengadilan; A1.1d
e. Profil singkat Pejabat Struktural / FungsionalStaf; dan A1.1e
f. LHKPN dan LHKASN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. A1.1f
2 Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
(info ada di Menu Layanan Hukum)
A1.2
3 Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. A1.3
4 Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. A1.4
(info ada di halaman Beranda dan juga Link menuju Jadwal Sidang SIPP Web)
A2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
1 Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
(info ada di Menu LAYANAN PUBLIK dan LAYANAN HUKUM)
A2.1
2 Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; A2.2
3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai; A2.3
4 Tata cara memperoleh pelayanan informasitata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi; A2.4
5 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi; A2.5
6 Biaya untuk memperoleh salinan informasi. A2.6
A3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
1 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.1
a. Nama program dan kegiatan;
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
2 Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sekarang namanya LKjIP A3.2
3 Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.3
  a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  b. Neraca Laporan Arus Kas (SAKPA) danCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
4 Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris; A3.4
5 Pengumuman pengadaan barang dan jasa. A3.5
(terdapat pada menu utama link menuju LPSE MARI)
A4 Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan Laporan Akses Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A4
a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
d. Alasan penolakan permohonan informasi.
A5 Informasi tentang pengunjung Website. A5
(info ada di halaman Beranda samping kiri)
B Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
B1 Informasi tentang Perkara dan Persidangan
1 Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). B1.1
(info ada di halaman Beranda DIREKTORI PUTUSAN)
2 Informasi dalam Buku Register Perkara. B1.2
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Daftar Seluruh Perkara)
3 Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. B1.3
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Laporan Statistik Perkara)
4 Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. B1.4
(info ada di Menu LAYANAN HUKUM)
5 Laporan penggunaan biaya perkara. B1.5
B2 Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
1 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya. B2.1
2 Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). B2.2
3 Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. B2.3
4 Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. B2.4
5 Putusan Majelis Kehormatan Hakim. B2.5
B3 Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
1 Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan. B3.1
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)
2 Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik. B3.2
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)
3 Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. B3.3
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)
4 Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pengadilan Agama Rantauprapat. B3.4
5 Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. B3.6
B4 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
1 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. B4.1
2 Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. B4.2
3 Profil Hakim, Pejabat StrukturalFungsional, dan Staf yang meliputi: B4.3
a. Nama;
b. Riwayat pekerjaan;
c. Posisi;
d. Riwayat pendidikan; dan
e. Penghargaan yang diterima.
4 Data Statistik Kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan Pegawai. B4.4
5 Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. B4.5
6 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. B4.6
7 Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. B4.7

Survey Kepuasan Masyarakat

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 No Standar Operasional Prosedur  Dokumen 
 1  TAHUN 2024 file
 2  TAHUN 2023 file
 3  TAHUN 2022 file
 4  TAHUN 2021 file
 5  TAHUN 2020 file
 6  TAHUN 2019 file
 7  TAHUN 2018 file

Surat Keputusan

Surat Keputusan

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat