1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Surat Keputusan Penetapan Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019, yaitu:
Jenis | Satuan | Tarif |
Pendaftaran Gugatan/Permohonan | Perperkara | 30.000 |
Hak Redaksi | Perpenetapan/ Perputusan |
10.000 |
Salinan Putusan/Penetapan | Perlembar | 500 |
Uang Leges | Perpenetapan/ Perputusan |
10.000 |
Legalisasi Tanda Tangan | Perputusan | 10.000 |
Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan | Perberkas | 10.000 |
Sita / Eksekusi | Perpenetapan | 25.000 |
Lelang | Perpenetapan | 20.000 |
Pencatatan Pembuatan akta berita acara penyumpahan atau dari putusan lainnya yang bukan sebagai akibat Keputusan Pengadilan | Perberita acara/ Perputusan | 10.000 |
Akta Cerai | Per-akta | 10.000 |
Pendaftaran Surat Kuasa | Per-akta | 10.000 |
Pembuatan surat kuasa Insidentil/ pengesahan surat di bawah tangan | Persuratan/ Kuasa Persuratan | 10.000 |