Arsip Surat Perjanjian (MoU)

INSTANSI

FILE

 UNIVERSITAS LABUHANBATU

 

iconpdficonpdf

 

 DINAS KESEHATAN

 

iconpdf

NUSANET

iconpdf 

LBH POS MEDAN LABUHANBATU

 

iconpdficonpdficonpdf

STIH LABUHANBATU

 iconpdf

KANTOR POS

 iconpdficonpdf

 PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU PERSIDANGAN

 iconpdf

BANK MANDIRI SYARIAH

 iconpdf

SMK SITI BANUN

 iconpdf

VISIONER

 iconpdf

PT. JALA LINTAS MEDIA

iconpdficonpdf

 

LBH Arjuna Justicia (Posbakum)

iconpdf

 

Link Terkait

Mahkamah Agung Republik Indonesia
link ma link badilag link badilum link badilmiltun
link mk link kpn ma link bawas ma link diklat
link dirput1 link siwasmari link lpse link sikep
link komdanas link jdih link satya lenc  
       
Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
pta mdn
pa mdn pa kis pa lpk pa rap
pa stb pa blg pa bji pa gst
pa kbj pa pspk ps psp pa pdn
pa pyb pa pst pa sbg pa sdk
pa sim pa tba pa trt pa ttd
       

Peta Situs

(Berdasarkan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tanggal 5 Januari 2011)

A.
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
  A1.
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1. Profil Pengadilan, meliputi:
      a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan.
      b. Struktur organisasi Pengadilan.
      c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan.
      d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan.
      e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; dan
      f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. 
    2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. 
    3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. 
    4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. 
       
  A2.
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. 
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; 
      a. Mekanisme
      b. Alur Penanganan Pengaduan
    3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. 
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasiserta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
    5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. 
    6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
       
  A3.
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
    1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:    
      a. Nama program dan kegiatan;
      b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
      d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
      e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).     
    3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:     
      a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).
    4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
    5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
      a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan
      b. Pengumuman Lelang
      c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa
      d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa
         
  A4.
Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    d. Alasan penolakan permohonan informasi.
       
  A5.
Informasi Lain
    Informasi tentang pengunjung Website. (Terdapat di sebelah kanan, pada menu Pengunjung)
     
B.
Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
   
C.
Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
  C1.
Umum
    Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian A dan B di atas.
     
  C2.
Informasi tentang Perkara dan Persidangan
    1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).      
    2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
    3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
    4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    5. Laporan penggunaan biaya perkara. 
       
  C3.
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
    1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.     
    2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).     
    3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.     
    4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.     
    5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
       
  C4.
Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
    1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
    2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:     
      a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
      b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
      d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.
    3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.     
    4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan
    5. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
    6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.     
       
  C5.
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
    2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.     
    3. Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi:     
      a. Nama;
      b. Riwayat pekerjaan;
      c. Posisi;
      d. Riwayat pendidikan; dan
      e. Penghargaan yang diterima.
    4. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.  
    5. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.     
    6. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.     
    7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.     
    8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
       
  C6.
Informasi Lain
    a. Penggunaan Bahasa Inggris
    b. Penggunaan Bahasa Asing non Inggris

Hasil Penelitian

No. Judul Penelitian Nama Peneliti Instansi Tahun Penelitian Hasil Penelitian
  Tidak ada data penelitian        

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik

SOP Pelayanan Publik

NO

NAMA SOP

DOKUMEN

1

SOP Pelayanan Informasi

Klik disini

2

SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum

Klik disini

3

SOP Pelayanan Penerimaan Perkara

Klik disini

4

SOP Pembayaran Panjar Biaya Perkara

Klik disini

5

SOP Pelayanan Pengelolaan Uang Sisa Panjar

Klik disini

6

SOP Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan

Klik disini

7

SOP Pelayanan Banding

Klik disini

8

SOP Pelayanan Kasasi

Klik disini

9

SOP Pelayanan Peninjauan Kembali

Klik disini

10

SOP Pengaduan

Klik disini

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat