TAHAPAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT KELAS I-B

MEMULAI PROSES MEDIASI

  • Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
  • Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
  • Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
  • Menjelaskan prosedur mediasi
  • Menjelaskan pengertian kaukus
  • Menjelaskan parameter kerahasiaan
  • Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
  • Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya

MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA

Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.

MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI

Dapat dilakukan dengan dua cara:

CARA LANGSUNG              :   mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
CARA TIDAK LANGSUNG    :   mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak

MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama

MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
  • Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal

PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR

  • Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
  • Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah

MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL

Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa

  • slide_welcome
  • slide_badilag
  • slide_maklumat
 
iconrow prosedur iconrow laptah iconrow sipp iconrow sapm iconrow siwas iconrow siwas links lain

Berita Pengadilan Agama Rantauprapat

Berita lain

Berita PTA Medan

Berita Badilag

Pengumuman Badilag

 
iconrow prosedur iconrow laptah iconrow sipp iconrow sapm iconrow siwas iconrow siwas

Aplikasi Unggulan

meja komputer E-court ACO Direktori Putusan
meja komputer SI PENTAS ACO ACO
intra safira digantara tv media simontel
INTRA (Internal Aplikasi
PA Rantauprapat)(localhost)
SAFIRA (Smart Office PA Rantauprapat)(localhost) DIGANTARA (Aplikasi Produk Pengadilan PA Rantauprapat) (localhost) TV Media ( TV media dan Informasi PA Rantauprapat)(Localhost) SIMONTEL (Sistem  Arsip Elektronik Multi Digital )(Localhost)
 

Jadwal Sidang

Survey Badilag

Video Informasi

Jam Layanan

JAM KERJA
SENIN s/d KAMIS
JUMAT
08:00-16:30 08:00-17:00
ISTIRAHAT
SENIN s/d KAMIS
JUMAT
12:00-13:00 11:30-13:30

PTSP Online

virtual assistant icon 27

SINURAT - CHATBOT 

Pengumuman

Statistik Pengujung

Indonesia 44.8% Indonesia
Singapore 19.4% Singapore
United States of America 7.3% United States of America
Hong Kong 5.3% Hong Kong
China 4.7% China

Total:

121

Countries
016935
Today: 47
This Week: 113
Last Week: 652
This Month: 113
This Year: 16,935

Survey Layanan

survey 2

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat