Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Menjadi Narasumber dalam Penelitian Mahasiswa Univ. Labuhanbatu

17 6 wwc1

Rantauprapat, 17 Juni 2026.

Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Ibu Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan penelitian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Labuhanbatu. Penelitian tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan skripsi dengan judul “Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Perspektif Hukum Perkawinan (Studi di Pengadilan Agama Rantauprapat)”.

Kegiatan penelitian berlangsung di Pengadilan Agama Rantauprapat dan dilaksanakan melalui wawancara secara langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa memperoleh berbagai informasi terkait ketentuan hukum perkawinan, khususnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan pernikahan dini.

Ibu Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H. menjelaskan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan usia perkawinan, termasuk pentingnya edukasi kepada masyarakat, peran keluarga, serta implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi hak-hak anak.

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat