Contoh Formulir Permintaan Informasi

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Klik Disini untuk mengunduh Contoh Formulir Permintaan Informasi

Laporan Akses Informasi

 

TAHUN 2025

BULAN Jml
Permohonan
Yang
diselesaikan
Sisa yang
belum selesai
Jumlah
yang ditolak
 Januari 137 137 0 -
 Februari 51 51 0 -
Maret 24 24  0  -
April 89 89 0  
Mei 100 100 0  
Juni 101 101 0  
Juli 99 99 0  
Agustus 58 58 0  
September 55 55 0  

 

TAHUN 2024

BULAN Jml
Permohonan
Yang
diselesaikan
Sisa yang
belum selesai
Jumlah
yang ditolak
 Januari 167 167 0 -
 Februari 120 120 0 -
 Maret 138 138 0  -
 April 100 100 0 -
 Mei 245 245 0 -
 Juni 178 178 0 -
 Juli  280 280   0  -
 Agustus  293  293  0  -
 September  70  70  0  -
 Oktober  187  187  0  -
 November  170  170  0  -
 Desember  33 33   0  -

TAHUN 2023

BULAN Jml
Permohonan
Yang
diselesaikan
Sisa yang
belum selesai
Jumlah
yang ditolak
Januari 254 254 0 -
Februari 188 188 0 -
Maret 143 143 0  -
April  195  195  0  -
Mei  270  270  0  -
Juni  116  116  0
Juli  239 239   0 -
Agustus  101 101  0  -
September 80   80 0 -
Oktober  121 121   0
November  125 125   0
Desember  54 54   0  -

 

TAHUN 2022

BULAN Jml
Permohonan
Yang
diselesaikan
Sisa yang
belum selesai
Jumlah
yang ditolak
Januari 375 248 184 -
Februari 257 254 178 -
Maret  347  356  178  -
April  209  256 169  -
Mei 120  55  119  -
Juni  354  310 217  -
Juli  172  154  197  -
Agustus  178 218 215 -
September 187  195  165  -
Oktober 197  210  154   -
November  144  206  92
Desember 95   172  91  -

 

TAHUN 2021

BULAN Jml
Permohonan
Yang
diselesaikan
Sisa yang
belum selesai
Jumlah
yang ditolak
Januari 265 121 159 1
Februari 171 165 165 1
Maret 204 202 167 2
April 152 169 - 1
Mei 84 99 135 -
Juni  361 304  181  -
Juli  346  360  172  -
Agustus  341  346  177
September  335  358  164  -
Oktober  196  175  185  -
November 304   253  136  -
Desember  286 318  57   -

 

TAHUN 2020 

No

Bulan

JenisInformasi yang diminta

Waktu rata-rata
pelayanan

Jumlah
yang dilayani

Ditolak

keterangan

Pihak Berperkara

Bukan pihak
yang berperkara

1

Januari

216

35

5-15 Menit

251

-

 

2

Februari

171

20

5-15 Menit

191

-

 

3

Maret

179

30

5-15 Menit

209

-

 

4

April

138

12

5-15 Menit

150

-

 

5

Mei

49

22

5-15 Menit

71

-

 

6

Juni

225

15

5-15 Menit

240

-

 

7

Juli

295

15

5-15 Menit

310

-

 

8

Agustus

183

7

5-15 Menit

190

-

 

9

September

205

20

5-15 Menit

225

-

 

10

Oktober

138

22

5-15 Menit

160

-

 

11

November

137

13

5-15 Menit

150

-

 

12

Desember

43

21

5-15 Menit

64

-

 
 

Jumlah

1.979

232

 

2.211

-

 

 

 

Statistik Permohonan Informasi

Jumlah Permohonan Informasi: 0

No. Nama Pemohon Tanggal Permohonan Status Permohonan Keterangan Status
Belum ada data

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

 1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
 2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
 3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
 4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
 5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Surat Keputusan Penetapan Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019, yaitu:

Jenis Satuan Tarif
Pendaftaran Gugatan/Permohonan Perperkara 30.000
Hak Redaksi Perpenetapan/
Perputusan
10.000
Salinan Putusan/Penetapan Perlembar 500
Uang Leges Perpenetapan/
Perputusan
10.000
Legalisasi Tanda Tangan Perputusan 10.000
Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan Perberkas 10.000
Sita / Eksekusi Perpenetapan 25.000
Lelang Perpenetapan 20.000
Pencatatan Pembuatan akta berita acara penyumpahan atau dari putusan lainnya yang bukan sebagai akibat Keputusan Pengadilan Perberita acara/ Perputusan 10.000
Akta Cerai Per-akta 10.000
Pendaftaran Surat Kuasa Per-akta 10.000
Pembuatan surat kuasa Insidentil/ pengesahan surat di bawah tangan Persuratan/ Kuasa Persuratan 10.000

Hak-Hak Pemohon Informasi

Hak-Hak Pemohon Informasi

(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

 

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat