Kontak pengaduan

Kepada seluruh Lapisan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Rantauprapat khususnya Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Rantauprapat dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :

  • (0624) 7671239 : nomor telepon pengaduan Pengadilan Agama Rantauprapat
  • (061) 8457461 : nomor telepon pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Medan
  • 0852 8249 0900 : nomor telepon pengaduan Bawas Mahkamah Agung
  • Siwas MARI :   siwas.mahkamahagung.go.id
  • E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Atau di Kotak Saran/Kritik yang tersedia di Pengadilan Agama Rantauprapat

Statistik Pengaduan

REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT TAHUN 2025


BULAN JUMLAH LAPORAN TINDAK LANJUT SISA
1 2 3 4 5 6 7 SELESAI DALAM PROSES
JANUARI - -  -  Nihil Nihil Nihil
FEBRUARI  -   -   -   -   -   -   -  Nihil Nihil  Nihil 
MARET  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
APRIL  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
MEI  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
JUNI  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
JULI  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
AGUSTUS  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
SEPTEMBER  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil

Keterangan :
1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan

 


 

REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT TAHUN 2024


BULAN JUMLAH LAPORAN TINDAK LANJUT SISA
1 2 3 4 5 6 7 SELESAI DALAM PROSES
JANUARI - -  -  Nihil Nihil Nihil
FEBRUARI  -   -   -   -   -   -   -  Nihil Nihil  Nihil 
MARET  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
APRIL - -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
MEI - -  -  -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
JUNI  -  -  -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
JULI  -  -  -  -  -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
AGUSTUS  -  -  -  -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
SEPTEMBER  -  -  -  -  -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
OKTOBER  -  -  -  -  -  -  -   Nihil   Nihil   Nihil
NOVEMBER  -  -  -  -  -  - -   Nihil   Nihil   Nihil
DESEMBER  -  -  -  -  -  -  -   Nihil   Nihil   Nihil

Keterangan :
1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan

 


 

REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT TAHUN 2023


BULAN JUMLAH LAPORAN TINDAK LANJUT SISA
1 2 3 4 5 6 7 SELESAI DALAM PROSES
JANUARI - -  -  Nihil Nihil Nihil
FEBRUARI  -   -   -   -   -   -   -  Nihil Nihil  Nihil 
MARET  -   -  -  -   -  -  -  Nihil Nihil Nihil
APRIL  - - - - - Nihil  Nihil  Nihil 
MEI  - Nihil  Nihil   Nihil
JUNI  Nihil Nihil   Nihil
JULI  -  Nihil Nihil   Nihil
AGUSTUS  - Nihil  Nihil  Nihil 
SEPTEMBER  -  Nihil  Nihil Nihil 
OKTOBER  - - - - - - -  Nihil   Nihil    Nihil
NOVEMBER  - - - - - - -  Nihil   Nihil    Nihil
DESEMBER  - - - - - - -   Nihil   Nihil   Nihil

Keterangan :
1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan


REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT TAHUN 2022


BULAN JUMLAH LAPORAN TINDAK LANJUT SISA
1 2 3 4 5 6 7 SELESAI DALAM PROSES
JANUARI - -  -  Nihil  Nihil  Nihil
FEBRUARI  -   -   -   -   -   -   -   Nihil  Nihil  Nihil 
MARET  -   -  -  -   -  -  -   Nihil  Nihil  Nihil
APRIL  -   -   -   -  -  -  -   Nihil  Nihil  Nihil
MEI  -   -   -   -  -  -  -  Nihil   Nihil  Nihil
JUNI  -  -  -  -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
JULI  -  - -  -  - -  -   Nihil   Nihil  Nihil 
AGUSTUS  -  -  - -  -  -  -   Nihil  Nihil   Nihil 
SEPTEMBER  - -  -  - -  - -   Nihil  Nihil   Nihil 
OKTOBER  -  - Nihil  Nihil   Nihil
NOVEMBER  -  -  -  Nihil  Nihil  Nihil
DESEMBER  -  -  -  -  - Nihil  Nihil   Nihil

Keterangan :
1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

 

Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai

 

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Institusi

1. Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor,
Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan 
penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat

alur penanganan pengaduan

Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

 

  1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
  2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut

alur jangka waktu pengaduan

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

Prosedur Pengaduan

TATACARA PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH HAKIM ATAU PEGAWAI

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sidoarjo kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 bahwa terdapat Hak yang dimiliki oleh masyarakat pencari keadilan dan SK KMA RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 bahwa terdapat Hak yg dimiliki oleh Pelapor dan Terlapor Pengaduan, maka Pengadilan Agama Sidoarjo akan siap menampung Pengaduan dari Masyarakat dan berupaya mencari solusi penyelesaian terbaik sesuai dengan mekanisme pengaduan yang ada.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B
A Secara Lisan
1. Melalui telepon (0624) 7671239, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B, Jln. Sisingamangaraja Komplek Asrama Haji No.4 Rantauprapat
B Secara Tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Rantauprapat Kelas I-B, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0624) 25344, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B, Jln. Sisingamangaraja Komplek Asrama Haji No.4 Rantauprapat
2. Melalui email Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (alamat email yang direkomendasikan) 
3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B
1. Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2. Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3. Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4. Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor
   

MEKANISME DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a.    Sumber pengaduan :

(1)    Dari masyarakat :

-    Para pencari keadilan;
-    Pengacara;
-    Lembaga bantuan hukum;
-    Lembaga swadaya masyarakat;
-    Dewan perwakilan rakyat;
-    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
-    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
-    Komisi pemberantasan korupsi;
-    Komisi hokum nasional;
-    Komisi ombudsman nasional;
-    Komisi yudisial;
-    Dan lain-lain.

(2)    Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3)    Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4)    Informasi dari :

-    Instansi lain;
-    Media massa;
-    Isu yang berkembang.

b.    Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c.    Proses penanganan pengaduan

(1)    Pencatatan;
(2)    Penelaahan;
(3)    Penyaluran;
(4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5)    Survey pendahuluan;
(6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
(7)    Pelaksanaan pemeriksaan

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.    Memeriksa pengaduan, meliputi :

-    Indentitas pengadu;
-    Relevansi kepentingan pengadu;
-    Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
-    Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.    Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c.    Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

-    Identitas;
-    Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
-    Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.    Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e.    Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f.    Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g.    Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

   

PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat