TATACARA PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH HAKIM ATAU PEGAWAI
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sidoarjo kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 bahwa terdapat Hak yang dimiliki oleh masyarakat pencari keadilan dan SK KMA RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 bahwa terdapat Hak yg dimiliki oleh Pelapor dan Terlapor Pengaduan, maka Pengadilan Agama Sidoarjo akan siap menampung Pengaduan dari Masyarakat dan berupaya mencari solusi penyelesaian terbaik sesuai dengan mekanisme pengaduan yang ada.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B |
||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (0624) 7671239, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B, Jln. Sisingamangaraja Komplek Asrama Haji No.4 Rantauprapat |
|
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Rantauprapat Kelas I-B, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0624) 25344, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B, Jln. Sisingamangaraja Komplek Asrama Haji No.4 Rantauprapat | |
2. | Melalui email Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B : |
|
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B |
||
1. | Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor | |
MEKANISME DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI a. Sumber pengaduan : (1) Dari masyarakat : - Para pencari keadilan; (2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) 3) Laporan kedinasan. (4) Informasi dari : - Instansi lain; b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; (1) Pencatatan; MATERI PENGADUAN Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut : a. Memeriksa pengaduan, meliputi : - Indentitas pengadu; b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : - Identitas; d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
||
PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN
|