Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat