2 6 descente1

Rantauprapat, 3 Juni 2024.

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

2 6 descente3
Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Rantauprapat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Nomor 210/Pdt.G/2024/PA.Rap yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat.


Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Bandar Tinggi, Kecapatan Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu oleh Bapak Baginda, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bapak Suryadi, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan Dra. Maisyarah, M.H. sebagai Panitera.

  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya
  • Ayah Bu Fadlah