28 5 bawas1

Rantauprapat, 28 Mei 2024.

Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) kini semakin intensif dalam melakukan pengawasan reguler. Pengawasan ini fokus pada satuan kerja Pengadilan tingkat Pertama tak terkecuali di Pengadilan Agama Rantauprapat. Pengawasan kali ini merupakan pengawasan reguler khususnya terkait aspek teknis dan administrasi di satuan kerja pengadilan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga peradilan di tingkat daerah.

28 5 bawas2

Selain itu, BAWAS MARI juga telah memperluas jangkauan pengawasannya dengan melakukan pengawasan reguler di satuan kerja pengadilan di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh pengadilan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta dapat memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat.
Maksud dan tujuan pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan khususnya bidang pengaturan dan pengurusan serta pemeriksaan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Rantauprapat dalam kerangka menjaga tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar.

28 5 bawas4
Sebagaimana sudah dipahami oleh setiap satuan kerja peradilan, bahwa Instrumen Standar Pengawasan Rutin/Reguler oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia mencakup 5 (lima) Area Kinerja sebagai objek pemeriksaan (obrik), sebagai berikut:
1. Manajemen Peradilan;
2. Administrasi Perkara;
3. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan;
4. Administrasi Umum; dan
5. Kinerja Pelayanan Publik.

  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya
  • Ayah Bu Fadlah