Rantauprapat, 25 Juli 2023.
Pengadilan Agama Rantauprapat dan PT. Pos Indonesia (Persero) telah mengadakan pertemuan penting guna membahas kerja sama dan penyamaan persepsi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi di lingkungan peradilan agama. Pertemuan ini dilakukan di ruang Media Center Pengadilan Agama Rantauprapat dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari kedua lembaga.
Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam hal pengiriman dokumen, barang Account Customer, dan Leges bukti surat di Pengadilan. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Baginda, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera serta perwakilan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Rantauprapat. Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat mengatakan bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih meningkat lagi kedepannya.
Pada kesempatan itu pula Kantor Pos Rantauprapat mengucapkan terima kasih atas komunikasi dan koordinasi terkait dengan kerjasama ini, kerjasama ini pada dasarnya untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos dan Pengadilan Agama Rantauprapat untuk memudahkan masyarakat adalah tujuan yang sama dalam melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerja sama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi semuanya. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Pengadilan Agama Rantauprapat dan Kantor Pos Rantauprapat.