Rantauprapat, 27 Maret 2023
Ada suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat di bulan Ramadhan ini. Alhamdulillah mediasi kembali berhasil meraih kesepakatan damai pada perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara: 213/Pdt.G/2023/PA Rap. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat dengan bantuan mediator hakim Ibu Dra. Rabiah Nasution, S.H.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Rantauprapat sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan PERMA tersebut, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi hakim mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Rantauprapat. Aamiin. (Tim IT PA.Rap)