2 2 desc1

Rantauprapat, 2 Februari 2023.

Pengadilan Agama Rantauprapat kembali melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara gugatan Harta Bersama (HB) Nomor Regsiter 887/Pdt.G/2022/Pa.Rap yang terdaftar di Pengadilan Agama Rantauprapat. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Baginda, S.Ag., M.H. didampingi Ibu Dra. Rabiah Nasution, S.H. dan Bapak Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. selaku Hakim Anggota. Dalam kesempatan ini, Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. ikut turun ke lapangan selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat atau kerap disebut dengan descente pada hari ini dilaksanakan di Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

2 2 desc3

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim yang terdiri dari Majelis Hakim Bapak Baginda, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Ibu Dra. Rabiah Nasution, S.H. dan Bapak Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. sebagai Anggota Majelis serta dan Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti segera menuju obyek sengketa. Sebelum berangkat dan melaksanakan tugas, Ketua Majelis membuka sidang dan memimpin doa agar segala sesuatu diberikan kelancaran. Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga didampingi oleh pihak kelurahan dan beberapa orang yang berada di lokasi tanah yang bersengketa.

2 2 desc4

Menurut Ketua Majelis, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan. (Tim IT PA.Rap)

  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya