PERSOALAN HAK-HAK PEREMPUAN

M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Asasi Manusia (HAM) diakui dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Juga dalam dua kovenan turunannya. Yaitu the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR). Baik ICCPR maupun ICESCR, keduanya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Hak-hak yang diakui dalam DUHAM dan turunnya itu berlaku untuk semua manusia. Yang artinya berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, di dalam perjalanannya, ternyata perempuan lebih sulit mendapatkan hak-haknya itu.

Meski hak-hak itu telah diatur di dalam berbagai instrumen sedemikian detail, namun diskriminasi terhadap perempuan masih kerap terjadi. Diskriminasi itu berbasis gender dan atau jenis kelamin. Jadi, perempuan kerap mengalami diskriminasi karena peran sosial yang dimainkan atau bisa juga karena berbeda jenis kelamin.


Selengkapnya KLIK DISINI

  • Pak Imron
  • Pelantikan Waka