SYARAT PENGAJUAN PERKARA

Syarat berperkara secara prodeo ( khusus )

1.

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / urah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

2.

Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti kartu keluarga miskin ( KKM ), kartu jaminan kesehatan masyarakat ( JAMKESMAS ),

3.

Melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajuka

Syarat mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian

1.

Buku Nikah asli / DUplikat asli

2.

Fotocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4 kemudian diberi meterai Rp.10.000 lalu dilegalisir dikantor pos

3.

Fotocopy KTP pada kertas ukuran A4

4.

Surat Gugatag / Permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

5.

Surat Izin Atasan hanya bagi PNS

Syarat Mengajukan DIspensasi Nikah

1.

Foto Copy KTP Orangtua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin

2.

Foto Copy AKta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin ( bermeterai Rp.10.000 dilegalisir dikantor pos )

3.

Surat permohonan Dispensasi Kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

Syarat Mengajukan Izin Poligami

1.

Surat pernyataan rela dipoligami dari isteri

2.

Surat pernyataan berlaku adil dari suami

3.

Foto copy surat nikah ( bermeterai Rp. 10.000, cap pos )

4.

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri

5.

Daftar harta gono gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui kelurahan/Kepala desa

6.

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala desa

7.

Surat permohonan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

Syarat Mengajukan Isbat Nikah ( Pengesahan Nikah )

1.

Foto copy KTP

2.

Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir di kantor pos

3.

Foto copy Surat Kematian dilegalisir di kantor pos

4.

Permohonan Isbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah

1.

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II

2.

Foto copy akta nikah / duplikat di legalisir dikantor pos

3.

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan di legalisir dikantor pos

4.

Surat permohonan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

Syarat Mengajukan Perwalian Anak

1.

Foto copy Buku Nikah orangtua dilegalisir di kantor pos

2.

Foto copy Surat Kematian dilegalisir di kantor pos

3.

Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir di kantor pos

4.

Foto copy Akta Kelahiran dilegalisir di kantor pos

5.

Foto copy SK ( PNS )

6.

Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak ( Pengangkatan Anak )

1.

Foto copy Buku Nikah yang bersangkutan dilegalisir di kantor pos

2.

Foto copy Buku Nikah orangtua anak dilegalisir di kantor pos

3.

Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir di kantor pos

4.

Foto copy Akte Kelahiran dilegalisir di kantor pos

5.

Foto copy KTP

6.

Surat Pernyataan penyerahan anak dari orangtuanya

7.

Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

1.

Surat Permohonan Wali Adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

2.

Foto copy KTP para pihak

3.

Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir di kantor pos

4.

Foto copy Akta Kelahiran dilegalisir di kantor pos

Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris

1.

Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris / Kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

2.

Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama )

3.

Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan camat

4.

Surat Kematian dari Lurah

5.

Foto copy KTP ahli waris

6.

Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir di kantor pos

7.

Foto copy Surat Nikah dilegalisir di kantor pos

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

1.

Foto copy KTP Penggugat

2.

Foto Akta Cerai dilegalisir di kantor pos

3.

Foto copy Bukti tertulis / barang yang dimaksud seperti : sertifikat hak milik, stnk/bpkb, notapembelian/kwitansi dilegalisir di kantor pos

4.

Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat

Selanjutnya ...

1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja I.
2. Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank BRI ( Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan )
3. Menunjukkan kwitansi Bank BRI ke kasir
4. Mendaftarkan berkas gugatan / permohonan perceraian / perkara lainnya ke meja pendaftaran
  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya
  • Ayah Bu Fadlah