Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Pengadilan Agama Rantauprapat

 

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung  14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  Mengambil Akta Cerai :

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;

Legalisasi Akta Cerai

1.
Pemohon/Termohon datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pemohon/Termohon.
2. Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta Cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta Cerai tersebut hilang maka Pemohon/Termohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.  
3. Petugas meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta Cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari Akta Cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.  
4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2003, Setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).  
  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya
  • Ayah Bu Fadlah
  • Pak Alpun
test31