Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai

 

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Institusi

1. Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor,
Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan 
penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya